Oknum ASN Kaban Keuangan Boven Digoel Diduga Korupsi dan Kuasai Proyek Penataan Halaman BPKAD

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,60detik.id–Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati Papua) intens melakukan penyelidikan perihal kasus dugaan korupsi penataan kantor halaman BPKAD oleh pelaksana CV.Permata Boven.Terinformasi melalui sumber bahwa ada beberapa kasus yang saat ini diduga merugikan negara.

Masyarakat menunggu dan akan terus mengawasi jalannya progres dalam penyelidikan ini,saat ini adalah masa transisi dalam pemerintahan,dimana tahun politik pesta demokrasi akan dihelat pada tahun ini.

banner 336x280

“Ini adalah waktu yang tepat untuk mendobrak semua dugaan korupsi yang ada di kabupaten Boven Digoel,kiat penyelidikan yang dilakukan kejaksaan tinggi papua tepat.Tetapi jangan sampai masuk angin,”tegas sumber yang meminta untuk tidak ditulis namanya.

Dugaan kasus ini dibilang menarik,karena disinyalir melibatkan oknum pejabat nomor satu di BPKAD berinisial GL.

“Kaban GL itu diduga terlibat,karena dari informasi dilapangan bahwa pekerjaan itu adalah bagian dari nyambi proyek oknum”ungkap sumber.

Diketahui dugaan kasus ini mencuat akibat adanya pemeriksaan administrasi dan berkas lainnya oleh pihak kejaksaan tinggi Papua.Proyek ini mempunyai nilai Kontrak Rp.1.6 Miliar diambil dari APBD Boven Digoel Tahun 2023.

Jika ini terbukti,oknum GL bisa diancam dengan pasal berlapis.
Pasal 388 dan 389 KUHP mengatur tentang tindak pidana korupsi di bidang jasa konstruksi. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga mengatur tentang korupsi. 

Pasal 7 ayat 1 huruf a UU 31/1999 mengatur tentang korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, seperti pengawas proyek yang membiarkan perbuatan curang. Hukuman untuk pelaku korupsi menurut pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 350.000.000,00. (*redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *