KPU Boven Digoel Tabrak Aturan Perihal Berkas Mantan Disersi Petrus Omba Tak Masuk Silon

oleh -41 Dilihat
oleh
banner 468x60

Boven Digoel,60detik.id-Tugas dan wewenang  Komisi Pemilihan Umum (KPU) prinsipnya menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tapi hal ini berbanding terbalik,apakah ini disengaja atau tidak ,tetapi aturan ini harus segera diluruskan.
Petrus Omba adalah salah satu dari tiga kandidat yang akan maju dalam helatan pemilihan Bupati Boven Digoel 2024-2029,disinyalir mengabaikan tranparansi sebagai kandidat yang pernah punya catatan sebagai disersi dalan intitusi TNI.

banner 336x280

Hal ini dikatakan sumber dari kalangan tokoh masyarakat Boven Digoel yang enggan ditulis nama kepada media ini.

Menurut sumber,hal ini tak bisa dibiarkan,dugaan main mata dengan oknum KPU beredar luas di khalayak ramai.

“KPU Boven Digoel harus berjalan dalam rel aturan dan undang-undang,jika ada yang dibiarkan dilanggar tentu ini menjadi tanda awas bagi KPU,kami pun akan melibatkan DKPP jika hal ini tak digubris,”ujar sumber.

Lanjut menurutnya,momen untuk mensosialisasikan kepada masyarakat visi misi sudah tiba,paslon harus terbuka karena undang-undang mengatakan itu.

“Surat disersi itu tidak dilaporkan dalam silon,sehingga mantan disersi ini pun melenggang santai melalui jalur normal mengikuti kandidat lain yang tak punya masa lalu kelam,”umbar sumber.

Diketahui,Petrus Omba adalah calon Bupati Boven Dogoel yang diusung oleh Partai Gerindra,PKS dan Perindo bersama pasangan Calon Wakil Bupati Marlinus.

“KPU jangan gagal fokus soal aturan,berlakulah sesuai undang- undang yang berlaku,jangan nanti mencederai demokrasi, “ketus sumber.

Bila ini pun tidak disikapi oleh KPU setempat,lanjut sumber, bisa berakibat fatal untuk jalannya pemerintahan kedepan.

“Jangan sampai bila kandidat itu menang,lantas digugat di MK ,maka akan terjadi pemilihan suara ulang ,otomatis akan mengganggu stabilitas keuangan daerah,masyarakat tak mau hal ini terulang kembali,”tutup sumber.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *